(Rabu, 04 September 2024) Dalam rangka meningkatkan kuliatas pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkolaborasi bersama dengan Pemerintahan Nagari/desa/kelurahan sebagai front Office pelayanan. Maka dari itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas secara teknis.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman adakan Bimbingan Teknis untuk Admin Capil Nagari. Bimbingan Teknis ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari, dari rabu - kamis / 04 - 05 September 2024 di Hotel Rocky Jl. Permindo No.40 kecamatan Padang Barat, Sumbar.
Adapun hasil dari bimbingan teknis ini adalah :
"Kepala Pengadilan Agama Pariaman menjelaskan tentang pencerahan macam-macam masalah yang diterima seperti: perkawinan dan perceraian, warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sadaqah, ekonomi syariah, dan pelayanan panter. pelayanan panter adalah pelayanan pengurusan kartu keluarga baru bagi kedua penganten yang siap menikah di Kantor KUA setempat. Menikah dibawah umur 19 tahun harus mengurus surat keputusan dari pengadilan agama".