(Rabu, 09 Oktober 2024) Sehubungan dengan diselenggarakan Penyaluran Bantuan Langsuang Tunai) yang bersumber dari Dana Desa Nagari Pungguang Kasiak Lubuk Alung Tahun 2024 yang diperuntukan bagi masyarakat yang terdapat dalam Perwana Nomor 01 Tahun 2023 tentang daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari daftar Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Tahun Anggaran 2024. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diserahkan oleh Seketraris Nagari (Ade Afriyanto,SE) dan Kasi Pemerintahan (Wendra Mujiono, S.Pd).
Adapun syarat Pengambilan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Keluarga/KTP.
2. Bagi yang berhalangan hadir boleh diwakilkan dengan catatan membawa surat kuasa yang ditanda tangani diatas materai oleh penerima bantuan.