(Rabu, 18 September 2024) DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial. DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah/miskin.
Mengingat semakin komplit dan banyaknya masalah pendataan warga yang tidak terakomodir di aplikasi SIKS-NG DTKS dan untuk mengingkatkan kompetensi operator DTKS Nagari dalam mengoperaasikan aplikasi SIKS-NG. Maka dari itu Dinas Sosial P3A Kabupaten Padang Pariaman mengadakan bimbingan teknis operator DKTS Se-Kabupaten Padang Pariaman pada rabu, 18/09/2024 di Hall Saiyo Sakato Pariaman.
Standar Operasional Prosedur Permohonan dan Pengusulan DTKS:
1. Warga mengusulkan diri ke Wali ngaari atau pengusulan oleh RT/RW//Korong. Usulan ditindaklanjuti oleh Operator DTKS.
2. Operator DTKS melakukan input data usulan pada aplikasi SIKS-NG.
3. Finalisasi data warga yang layak masuk DTKS oleh Wali Nagari dan Bamus memalui Musnag Nagari.
4. Dinas Sosial melalui Pengolah Data bersama Fasilitator melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diinput oleh Operator DTKS.
5. Data yang telah diterima dari hasil verifikasi dan validasi untuk dibuatkan SK Bupati.
6. Bupati menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
7. Warga yang telah diusulkan terdata pada aplikasi SIKS-NG setelah disetujui oleh Pusat / Menteri Sosial.