(Rabu, 04 Oktober 2024) Komunitas Digital Nagari Pungguang Kasiak menggelar kegiatan ketiga yaitu Pelatihan Jurnalistik. Jurnalistik adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan, penulisan, penyuntingan dan penyebaran informasi kepada masyarakat melalui media. Jurnalistik juga bisa diartikan sebagai keterampilan atau keahlian dalam menulis karya jurnalistik, seperti berita, artikel, dan feature.
Jurnalis/wartawan identik dengan berita. Wartawan bertugas : menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik dan segala saluran yang tersedia.
Dalam proses pencarian informasi untuk keperluan pemberitaan, perlu dilakukan pencatatan hal-hal penting berkenaan dengan berita yang akan ditulis. Pencatatan dapat dipandu dengan pertanyaan 5W1H, yaitu:
Menurut data Dewan Pers, wartawan sering melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik (Sumber). Bentuk pelanggarannya antara lain: